JENIS-JENIS KEMATIAN MENURUT ADAT BATAK
1. Mate pupur: Tidak punya keturunan sama sekali.
2. Mate punu: Tidak meninggalkan anak laki-laki, sebagai penerus marga, hanya punya anak perempuan.
3. Tilahaon: Wafat anak nya, belum menikah baik masih anak-anak, maupun sudah dewasa, tetapi Bapak/ibu nya masih ada.
Tilahaon:
Tilaha: Anak yang Wafat.
Tilahaon: Orang Tuanya.
4. Mate mangkar: Wafat Bapak/ibu meninggalkan anak-anak nya belum ada yang menikah.
5. Ponggol Ulu: Meninggal seorang Bapak, meninggalkan Istri dan Anak-anak nya yang belum dewasa
(Marsapsap Mardum)
6. Matompas Tataring: Seorang Ibu Wafat meninggalkan suami dan anak-anak nya yang belum dewasa.
7. Sarimatua: Seorang Bapak atau Ibu Wafat, sudah mempunyai Cucu dari anak, Punya cucu dari boru, tetapi masih ada anaknya yang belum menikah baik anak laki-laki ataupun anak perempuan.
8. Saurmatua: Seorang Bapak atau Ibu Wafat, Punya cucu dari anak laki-laki, Punya cucu dari anak perempuan, dan semua anak-anak nya sudah menikah.
Walaupun masih ada anak dan borunya yang belum mempunyai keturunan. Yang penting anak dan borunya sudah menikah semua.
9. Saurmatua Gabe: Seorang Bapak atau ibu Wafat sudah punya Cicit atau Nini yang artinya Anak laki-lakinya sudah ada yang punya Cucu.
10. Maulibulung: Seorang Bapak atau Ibu Wafat, Sudah mempunyai Buyut, atau anak lelakinya dan anak perempuannya sudah mempuyai Cucu, atau biasanya di sebut Marnini, Mar Nono.
Akan tetapi ada syarat nya: Anak-anak nya sudah menikah semua, semua mempunyai keturunan dan tidak boleh ada yang neninggal mendahului Bapak dan Ibunya.
Dan inilah yang paling tertinggi di adat Batak, dan sangat jarang di jumpai.
Banyak Orang bertanya, apasih yang mau di cari dari Status saurmatua itu?
Silahkan Anda Jawab sendiri.
Olat nion dope na huantusi
Pak. Siburian.
Komentar
Posting Komentar